3. Selama WFH Tidak Ada Cuti Bagi PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) membatasi hak cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini supaya ASN tidak keluar rumah maupun mudik ke kampung halaman.
4. Izin Khusus untuk Dinas ke Luar Kota
PNS memang bisa keluar kota untuk urusan pekerjaan. Hanya saja, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
5. Sanksi Bila Dinas ke Luar Kota Dilanggar
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya.
Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.
(Dani Jumadil Akhir)