Pengawalan tersebut, kata Sri, dimaksudkan agar proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai Rp33,12 triliun itu terbebas dari gangguan dan huru-hara pihak tak bertanggungjawab .
''Pengawalan pengerjaan jalan tol tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Polda Bengkulu dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pemegang kontrak pengerjaan jalan tol,'' jelas Sri.
Baca Juga: Pembangunan Tol Trans Sumatera Berlanjut, Palembang-Bengkulu Segera Tersambung
Ditambahkan Koordinator Legal dan Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Chandra Irawan memastikan, meski di tengah pandemi covid-19 pengerjaan jalan tol tetap dilanjutkan, dengan mematuhi protokol keselamatan dan pencegahan penularan Covid-19.
''Pembangunan ini tidak bisa berhenti, ini demi kemajuan Provinsi Bengkulu jadi pembangunannya tetap harus dikebut tapi tetap mematuhi protokol Covid-19,'' katanya.
(Dani Jumadil Akhir)