JAKARTA - Para pengusaha mengaku heran dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apalagi saat ini, Indonesia tengah dihadapi oleh masalah pandemi corona yang mulai menggerogoti dunia bisnis.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan cukup disayangkan mengapa iuran BPJS Kesehatan tetap naik. Padahal sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).
Baca Juga: 8 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Baru di Tengah Covid-19
"Kemarin kan sudah ada diajukan ke MA. Tapi ini saya tidak tahu pertimbangannya bagaimana," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (18/5/2020).
Menurut Sarman, seharusnya kenaikan iuran BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan digratiskan. Sehingga beban pengusaha pun bisa berkurang dan bisnisnya tetap bisa jalan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Sederet Kemudahan Pembayaran Iuran dan Tunggakan
"Justru kami dari pengusaha dari bulan lalu itu meminta berbagai retribusi berbagai iuran iuran yang membebani pengusaha selama ini kalau bisa diberikan dispensasi. Jadi yang namanya iuran BPJS Kesehatan, ketenagakerjaan dan lain lain bila perlu kita minta digratiskan tiga bulan ke depan. Bukan malah dinaikkan," ucapnya.
Menurut Sarman, jangankan untuk membayar BPJS Kesehatan, untuk membayar gaji pegawai pun para pengusaha mengaku kesulitan. Apalagi, banyak perusahaan yang terpaksa tidak beroperasi akibat adanya pandemi virus corona.
"Kan saat ini pengusaha bagaimana mau bayar iuran orang pendapatannya juga enggak ada," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)