Sanksi bagi yang Nekat Manipulasi Kwh Meter

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 21:10 WIB
Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

1. Terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan denda tagihan susulan.

2. Pemutusan listrik sementara.

3. Pembongkaran rampung kwh meter.

Nah, enggak ada yang menguntungkan sama sekali bukan? Yang ada malah rugi banget! Jadi, bijaklah dalam menggunakan listrik sesuai ketentuan. Sehingga bukan cuma nyaman, tetapi juga aman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya