JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bandara Soekarno Hatta pasca peristiwa penumpukan penumpang pada Kamis, 14 Mei 2020.
Baca Juga: Menko PMK Sidak ke Bandara Soetta
“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan Herd Immunity,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Saran tersebut pun disampaikan Ombudsman setelah melakukan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis 15 Mei 2020 sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.