“Setelah tertib administrasi dan lain - lain harus segera didistribusikan, kalau bisa selesai ya tidak perlu terlalu lama, kalau hari ini bisa segera ya didistribusikan,” tukasnya.
Sebagai informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 300 ton gula. Gula tersebut kini diamankan di gudang milik Pabrik Gula Kebon Agung Malang guna proses pemeriksaan administrasi lebih lanjut.
Gula – gula tersebut disita dari sejumlah distributor ‘ilegal’ yang tidak terdaftar di Kemendag. Hal ini disinyalir berakibat naiknya harga gula di pasaran hingga mencapai Rp 20 ribu per kilogramnya.
(Fakhri Rezy)