Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2020 13:04 WIB
Penanganan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan

Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.

- Fasilitasi Sarana Karantina

Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya