- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.
(Feby Novalius)