JAKARTA - Selama pandemi virus corona merebak dan belum ditemukan vaksinnya hingga saat ini, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah. Namun, terdapat beberapa industri yang tidak bisa di remote pekerjaannya.
Agar keberlangsungan bisnis tetap berjalan, dan roda ekonomi tetap berputar, para perusahaan diwajibkan untuk menerapkan prorokol kesehatan terhadap tempat kerja dan para karyawannya.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
Melansir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, disampaikan Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri.
Berikut penerapan yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya, Minggu (24/5/2020):
- Perusahaan Wajib Sediakan Lingkungan Kerja yang Aman
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Penyebab Harga Batu Bara Acuan Turun dalam 2 Bulan Terakhir
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.
(Feby Novalius)