Terlanjur Beli Barang Mahal Tapi Tak Bisa Bayar karena Di-PHK, Ini Solusinya

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 17:06 WIB
Kena PHK (Foto: Red Eapp)
Share :

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang terus berlangsung rupanya berdampak besar pada sektor ekonomi. Banyak perusahan yang kesulitan menjalankan bisnisnya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Namun hal yang menyedihkan, PHK bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa direncanakan. Akibatnya karyawan sering kali tak siap mental saat kena PHK.

 

Misalnya saja karyawan yang baru saja membeli sebuah barang dengan harga mahal, ternyata gaji tak dibayarkan penuh saat PHK terjadi. Lalu bagaimana solusinya?

 Baca juga: Ini 3 Hal yang Harus Anda Jaga Usai Di-PHK

Pakar Keuangan Agustina Fitria mengatakan, jika Anda sudah terlanjur membeli suatu barang kemudian mengharapkan gaji untuk membayarnya. Namun ternyata gaji tersebut tidak dibayarkan secara pebuh, maka Anda juga bisa menghubungi pihak kreditur mengenai keterlambatan pembayaran ini.

 Baca juga: Akibat Covid-19, 451 Pekerja di Sulsel Kena PHK

"Utang yang telah jatuh tempo bisa dikomunikasikan dulu dengan kreditur. Kalaupun Anda membeli barang dan tidak bisa ditunda pembayarannya, bisa dilihat dulu barangnya dan kemudian dikembalikan. Jadi utangnya beres diselesaikan tapi aset kita hilang," tandas Fitria.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya