New Normal Jadi Napas Panjang bagi Pengusaha Setelah Alami Kerugian

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 12:00 WIB
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Para pengusaha menyambut protokol new normal bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap skenario new normal ini berhasil dilakukan tanpa meningkatkan penyebaran wabah secara eksponensial di tempat kerja. Hal ini akan berkontribusi mendorong pergerakan ekonomi nasional yang lebih tinggi dari saat ini walaupun belum bisa setinggi pada pra-pandemi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Mal di Bekasi, Pemkot Bilang Begini

"Jadi, Covid 19 itu memunculkan cultural shock dan demand shock yang mempengaruhi ekonomi. Maka itu dengan adanya new normal ini memberikan napas panjang bagi pengusaha yang sudah mengalami kerugian," ujar dia dalam acara IDX Channel di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Untuk diketahui, Indonesia akan segera memasuki era new normal. Sebagian perkantoran dan kementerian akan mulai menerapkan bekerja di kantor kembali. Untuk itu, masyarakat diminta bersiap dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya