Jika Tak Ada New Normal Akan Terjadi PHK Besar-besaran pada Agustus

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 12:19 WIB
PHK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Skenario new normal akan diterapkan. Terlebih lagi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan ini merupakan pedoman kerja di tengah pandemi virus corona. Para pengusaha pun menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini

Baca Juga: Pengusaha Optimistis New Normal Akan Berdampak ke Perekonomian

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, apabila tidak ada instruksi pemerintah mengenai new normal soal membuka ekonomi Indonesia maka pengusaha akan melakukan pemutusan kerja sepihak.

"Hal tersebut karena pengusaha bisanya sampai Agustus setelah itu tidak sanggup lagi jadi bisa PHK besar-besaran karena kan enggak ada pemasukan," ungkap Shinta dalam acara IDX Channel di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya