JAKARTA - Garuda Indonesia mulai mewajibkan para penumpangnya untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin berpergian. Khususnya, kepada para penumpang yang akan berpergian dari dan menuju wilayah Jabodetabek.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, para penumpang harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan seperti SIKM. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Janji Erick Thohir 'Terbangkan' Garuda Indonesia ke Langit
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Irfan juga mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa stekholder udara. Sehingga dirinya memastikan proses pemeriksanaan di lapangan akan dilakukan dengan ketat dan baik.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan", jelas Irfan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Garuda Rumahkan 800 Karyawan Kontrak
Irfan juga mengaku jika pihaknya terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.
"Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut," kata Irfan.
(Fakhri Rezy)