Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa. Revisi tersebut melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
Baca juga: Mendes PDTT Pastikan BLT Dana Desa Telah Cair ke 8.157 Desa
Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan BLT Desa. Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
(Dyah Ratna Meta Novia)