JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan protokol untuk menghadapi situasi new normal atau tatanan baru di sektor transprotasi. Salah satunya adalah mengenai perubahan tarif pada angkutan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, skema ini disiapkan untuk membantu pemasukan dari perusahaan transprotasi. Mengingat, pemerintah masih akan melakukan pembatasan pada kapasitas penumpang hanya sebesar 50% saja dari kapasitas yang tersedia.
Baca juga: Direvisi, Kemenhub Perketat Syarat dan Kriteria Pembatasan Perjalanan
"Tarif ekonomi coba kita hitung ulang bagaimana cara mengukurnya," ujarnya dalam telekonfrensi, Rabu (27/5/2020).