OJK Guyur Stimulus untuk Lembaga Keuangan Mikro, Apa Isinya?

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 16:50 WIB
OJK Buat Stimulus untuk Lembaga Keuangan Mikro. (Foto: Okezone.com)
Share :

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

a. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;

b. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;

c. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya