JAKARTA - Sektor industri keuangan non-bank akan mendapatkan stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk meredam dampak virus Corona atau Covid-19.
OJK memberikan stimulus lanjutan dengan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.
“Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Stimulus OJK bagi Perusahaan Asuransi di Tengah Covid-19
(Fakhri Rezy)