BEI Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Public Expose secara Online

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 10:12 WIB
BEI (Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat edaran nomor SE-00003/BEI/05-2020. Surat edaran tersebut menetapkan tata cara pelaksanaan public expose secara elektronik.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/5/2020), surat edaran ini berlaku tidak hanya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (PSBB), namun juga berlaku setelah masa PSBB selesai.

 Baca juga: BEI Mudahkan Persyaratan Dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang

Oleh sebab itu, pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk melaksanakan Public Expose tahunan dan Public Expose insidentil sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1 dan V. 2 Peraturan Nomor I-E dapat dilakukan secara elektronik. Di mana, melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak manajemen Perusahaan Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose.

Dalam rangka pelaksanaan Public Expose secara elektronik, maka Perusahaan Tercatat wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan informasi pelaksanaan Public Expose. Serta, kerahasiaan dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya