JAKARTA - Seluruh warga daerah tampaknya akan kesulitan untuk menuju ke Jakarta, dalam beberapa hari kedepan. Sebab, untuk dapat tiba di Jakarta, setiap orang wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Bagi warga yang akan ke Jakarta menggunakan jalur darat, harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka pelanggar akan diminta untuk putar balik.
Sementara bagi warga yang memilih menggunakan angkutan maskapai penerbangan, ada syarat tambahan selain SIKM. Para penumpang maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengantongi hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.
Berikut adalah fakta mengenai SIKM yang dirangkum Okezone:
1. Bandara Soetta Terapkan Pemeriksaan SIKM
Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini melakukan pemeriksaan SIKM penumpang yang akan berpergian keluar dan masuk Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadnya lonjakan arus balik dari luar kota menuju Jakarta.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, langkah ini diambil guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 terkait SIKM menuju Jakarta.
2. Sanksi
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, adapun sanksi bagi penumpang pesawat yang tidak memenuhi persyaratan itu, akan dikarantina selama 14 hari di Gelanggang Olah Raga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara. Oleh karenanya, Syafrin meminta agar warga memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.
"Ya. Tapi kita berharap bahwa sebelum mereka berangkat dari asalnya, sebelum membeli tiket, harusnya sudah bisa menunjukkan SIKM," ucapnya.