Tenaga Medis hingga Relawan Covid-19 Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 17:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)
Share :

Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu:

1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;

2. Tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya;

3. Tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya