Misalnya stimulus diberikan untuk semua sektor usaha, tidak hanya industri BUMN saja namun untuk seluruh lini produksi dan penjualan. Hal ini karena produk manufaktur tidak dapat dikomersilkan tanpa penjualan.
Stimulus modal kerja diberikan untuk jangka waktu selama satu tahun. Selain itu subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga acuan BI sebesar 4,5%.
Kemudian penurunan tarif listrik dan gas, relaksasi pembayaran listrik dan gas selama 90 hari atau 3 bulan setelah jatuh tempo hingga pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.
"Selain itu penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak," jelas Hariyadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)