JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan survei terhadap sekitar 600 PRT yang terdampak pandemi Covid-19. Ternyata hasilnya, mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.
"Sebanyak 53 orang di-PHK. Lalu, 218 orang dirumahkan dan tidak bekerja sama sekali tanpa upah atau diberikan upah 25%-50% ," kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini belum lama ini.
Sisanya, PRT mengalami kehilangan satu atau dua pekerjaan. Namun mereka masih dapat bekerja di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Jeritan Hati PRT Di-PHK Akibat Covid-19, Bingung Membayar Sewa Kontrakan
Seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/6/2020), Lita menjelaskan, banyak PRT tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab PRT belum diakui sebagai pekerja formal sehingga PRT tidak masuk dalam data pekerja pemerintah.
Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon
"Mayoritas PRT, KTP-nya daerah dan tinggal di kota sehingga PRT tidak terdaftar dan mengakses bansos dari pemerintah. Padahal mereka adalah pekerja dan warga negara yang pendapatannya terendah antara 20%-30% dari UMR," terang Lita.
(Dyah Ratna Meta Novia)