Seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/6/2020), Lita menjelaskan, banyak PRT tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab PRT belum diakui sebagai pekerja formal sehingga PRT tidak masuk dalam data pekerja pemerintah.
Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon
"Mayoritas PRT, KTP-nya daerah dan tinggal di kota sehingga PRT tidak terdaftar dan mengakses bansos dari pemerintah. Padahal mereka adalah pekerja dan warga negara yang pendapatannya terendah antara 20%-30% dari UMR," terang Lita.
(Dyah Ratna Meta Novia)