JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin dibukanya bidang usaha yang selama ini ditutup sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya pencegahan virus corona.
Bidang usaha yang selama ini ditutup di antaranya, pusat perbelanjaan, tempat wisata, rumah makan hingga industri.
Namun demikian, Anies mengingatkan seluruh bidang usaha yang kembali dibuka untuk mengutamakan protokol kesehatan. Di antaranya, menjaga jaga jarak aman dan penggunaan masker.
Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal
"Lagi-lagi kapasitas tamu cuma 50%. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter," tegasnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Berikut jadwal bidang usaha yang kembali dibuka di Jakarta:
- Perpustakaan, Museum atau RPTRA Dibuka 5 Juni 2020
- Perkantoran Dibuka 8 Juni 2020
Baca Juga: Mal Dibuka 15 Juni 2020, Kapasitas Hanya 50%
- Rumah Makan di luar Pusat Pertokoan Dibuka Senin 8 Juni 2020
- Olah raga di luar ruangan Diperbolehkan Jumat 5 Juni 2020
- Perindustrian, Pergudangan Dibuka 8 Juni 2020
- Pertokoan atau Ritel Mandiri di luar Pusat Perbelanjaan Dibuka 8 Juni 2020
- Mal atau Pusat Perbelanjaan 15 Juni 2020
- Tempat Rekreasi 20 dan 21 Juni 2020
(Feby Novalius)