Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak Balita Dilarang Naik KRL
"Serta pengguna lansia hanya dapat menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB," tandas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk angkutan umum seperti taksi dan yang lain-lain diizinkan beroperasi dengan memperhatikan protokol Covid.
"Angkutan umum 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal, headway yang singkat tapi kapasitas per gerbong 50%, kapasitas per bus 50%," ujarnya.
(Fakhri Rezy)