12 Fakta yang Perlu Diketahui Pebisnis soal PSBB Masa Transisi

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 21:01 WIB
Jakarta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Hal ini untuk menekan lebih dalam lagi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa transisi tersebut akan dilakukan dengan aman, sehat dan produktif. Hal ini agar masyarakat di DKI Jakarta bebas dari virus Corona atau Covid-19.

"Dalam masa transisi ini kegiatan Sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap," ujarnya.

 Baca juga: Mal di Jakarta Diizinkan Buka pada 15 Juni 2020

Oleh sebab itu, Jakarta, Kamis (4/6/2020), berikut fakta-fakta yang perlu diketahui pebisnis soal PSBB masa transisi di DKI Jakarta:

1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menetapkan memperpanjang status PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai dimulainya masa transisi.

2. Masa transisi menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

3. Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah mulai bisa dilakukan bertahap, dengan ada batasan yang harus ditaati.

 Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini Aturan di KRL

4. Periode ini menjadi periode transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.

5. Periode transisi ini juga menjadi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya