Kesembilan sektor itu adalah, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.
Menurut Doni, kesembilan sektor boleh melakukan kegiatan karena memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Adapun, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap. Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait.
“Langkah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kegiatan produktif, namun aman dari Covid-19 tidak lepas dari tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pemerintah,” ujar Doni.
(Fakhri Rezy)