3. Rekrutmen Kembali Karyawan Di-PHK Dinilai Untungkan Perusahaan
Menurut Menaker Ida Fauziyah, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.
4. Pengusaha Janji Kembali Lakukan Rekrutmen Ulang Karyawan yang Di-PHK
Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pengusaha akan tetap menyaring para karyawannya yang terkena PHK untuk kembali bekerja. Proses penyaringan ini untuk memastikan karyawan atau buruh ini bebas dari covid-19.
Sudah pasti disaring, karena rapid test yang diberikan dan belum didapatkan, by perseroan itu dilakukan rapid test, semua orang akan direkrut ulang kalau rapid test," ujarnya.