Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2020 16:26 WIB
Ojek Online Gunakan Sekat Plastik. (Foto: Okezone.com/Garda)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih menyusun protokol kesehatan untuk operasional transportasi darat selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, pihak masih menyesaikan Surat Edarat terkait protokol kesehatan di transportasi publik seperti ojek online. Hal ini pun akan dikoordinasikan bersama Gugus Tugas Penanganan Covida dan juga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pria Ini Rela Di-PHK Akibat Corona Demi Selamatkan Temannya

"Nanti malam kita harmonisasi lagi Surat Edarannya dengan internal kita. Kemudian Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan," tuturnya, saat dihubungi Okezone, Minggu (7/6/2020).

Budi pun enggan memastikan apakah besok ojek online sudah bisa beroperasi atau tidak. Yang jelas, kata Budi, saat ini pihaknya fokus menyelesaikan Surat Edaran untuk protokol kesehatan di kendaraan umum.

Baca Juga: Di-PHK Kantornya karena Corona, Driver: Ojek Online Selamatkan Saya

"Kalau nanti malam tidak ada lagi masukan-masukan, besok saya akan kembali membahas secara internal dan kalau sudah selesai baru diajukan tandatangan dan setelah itu baru kita jalan," ujarnya.

Menurut Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, Pemerintah DKI Jakarta, mengizinkan ojek online mengangkut penumpang pada tanggal 8 Juni 2020. Dalam jadwal yang beredar tersebut, disebutkan ojek online bisa beroperasi 100%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya