JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan mengenai pengaturan transportasi di periode mudik Lebaran. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 terkait larangan mudik masa berlakunya habis pada 7 Juni.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan mengenai pembatasan transportasi sudah disiapkan. Namun, aturan ini masih menunggu keputusan dari gugus tugas covid-19.
Baca juga: Terlanjur Beli Tiket Pesawat Tapi Tak Punya SIKM, Bos Garuda: Bisa Refund dan Reschedule
"Pararel aturan aturan turunannya sudah disiapkan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/5/2020).
Menurut Adita, pembatasan transportasi diatur melalui dua aturan. Pertama adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Covid-19.