"Permenhub 25 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Adita, pemerintah masih menunggu arahan terlebih dahulu dari tim Gugus Tugas Covid-19 nasional. Karena Gugus Tugas Covid-19 ini akan mengeluarkan syarat dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar kota.
Baca juga: Turun 66%, Jasa Marga Catat 111 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Usai Lebaran
"Lalu SE diperpanjang dengan SE nomor 5 yang berlaku sampai 7 Juni 2020. Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5 tadi, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Adita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)