Kemenhub Sudah Izinkan Ojol Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 12:02 WIB
Ojol (Foto: Okezone)
Share :

Dalam aturan tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan ini tergantung dari daerah masing-masing. Artinya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan, maka Kementerian Perhubungan pun memberikan lampu hijau kepada ojek online.

"Dalam pelaksanaanya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut masih sejalan dengan PM 18," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya