Secara garis besar, biaya PEN akan digelontorkan untuk sisi demand sebesar Rp205,20 triliun dan supply sebesar Rp384,45 triliun. Dari sisi demand, pemerintah akan merangsang konsumsi dari program perlindungan sosial seperti PKH, sembako, bansos Jabodetabek, Non-Jabodetabek, Pra kerja, diskon listrik, menjaga logisitik/pangan/sembako, BLT Dana Desa serta insentif subsidi bunga perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Baca Juga: Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Ditambah Rp35,5 Triliun? Ini Faktanya
Sedangkan dari sisi supply, pemerintah akan memberikan subsidi bunga untuk kredit Ultra Mikro (UMi) dan UMKM, melakukan penempatan dana di bank untuk mendukung restrukturisasi UMi dan UMKM, memberi penjaminan kredit modal kerja UMKM dan non UMKM, memberi insentif perpajakan, memberi dukungan terhadap BUMN, Pemda serta dukungan sektoral.
Kehati-hatian dalam mengkalkulasi biaya PEN ini perlu juga dibekali payung hukum karena berkaitan dengan perubahan anggaran yang diperlukan, sehingga perlu merevisi postur APBN 2020 dalam Perpres No 54/2020. Program PEN diatur dalam PP 23/2020 (13 Mei 2020) sebagai implementasi Pasal 11 PERPPU 1/2020.
(Dani Jumadil Akhir)