c) Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan
d) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan, dengan ketentuan:
a) Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) pemberian kompensasi atas keterlambatan (service on ground) dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan jaga jarak (physical distancing); dan
c) penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama berada di dalam area ruang keberangkatan.
(Feby Novalius)