JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi, yakni 50% dari total kapasitas angkut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Di mana relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.
"Jadi fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Maka itu setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Dan fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya
Kemudian, lanjut dia dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50% total kapasitas angkut. "Oleh karena itu seat 5 orang hanya bisa 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," ungkap dia.
Lalu, tutur dia pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75% total kapasitas penumpang.
Baca Juga: New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang
"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid 19. SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)