Kemudian, lanjut dia dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50% total kapasitas angkut. "Oleh karena itu seat 5 orang hanya bisa 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," ungkap dia.
Lalu, tutur dia pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75% total kapasitas penumpang.
Baca Juga: New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang
"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid 19. SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)