Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan dan Pribadi Dihapus

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 15:57 WIB
Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Zona Merah, Terminal Jatijajar dan Poris Plawad Tunda Pelayanan

"Kursi-kursi penumpang diatur (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor)," tulis Surat Edaran.

Menhub menjelaskan pengendalian transportasi di new normal menitikberatkan aspek kegiatan dalam mencegah Covid-19. Diharapkan tetap produktif namun tetap aman.

Menurutnya, pada dasarnya masih sama dengan PM yang sebelumnya tapi lebih detil akan dituangkan dalam SE dirjen yg menujuk satu arahan peraturan lebih detil.

"Di antaranya penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik melalui pembatasan jumlah penumpang pribadi dan umum di semua sektor," tandas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya