Baca juga: Zona Merah, Terminal Jatijajar dan Poris Plawad Tunda Pelayanan
"Kursi-kursi penumpang diatur (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor)," tulis Surat Edaran.
Menhub menjelaskan pengendalian transportasi di new normal menitikberatkan aspek kegiatan dalam mencegah Covid-19. Diharapkan tetap produktif namun tetap aman.
Menurutnya, pada dasarnya masih sama dengan PM yang sebelumnya tapi lebih detil akan dituangkan dalam SE dirjen yg menujuk satu arahan peraturan lebih detil.
"Di antaranya penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik melalui pembatasan jumlah penumpang pribadi dan umum di semua sektor," tandas dia.
(Fakhri Rezy)