Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan dan Pribadi Dihapus

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 15:57 WIB
Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)
Share :

Dalam pasal 11 ayat 1 tersebut berbunyi, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

 Baca juga: Bisa Lacak Covid-19 Sambil Naik Ojol, Berikut Caranya

Sementara itu, kapasitas transportasi laut juga tidak dibatasi. Permenhub nomor PM 41 tahun 2020, pasal 13 menyatakan pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Sedangkan itu, Dalam Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada poin operator penerbangan dalam rangka pencegahan Covid-19, disampaikan untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya