JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.
Permenhub 41 itu mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.
Baca juga: Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
Menhub Budi sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%. Kini kewajiban itu dihapus.
"Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/6/2020).