Maka itu, tutur dia, Kemenhub belum akan menaikkan tarif angkutan umum, agar daya beli masyarakat dan pemasukkan ke operator transportasi umum tetap tumbuh.
Baca Juga: Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
"Apabila permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada kenormal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
(Feby Novalius)