JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tak ada wacana menaikkan ketentuan tarif angkutan umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akibat belum maksimalnya keterisian penumpang pada kendaraan.
"(Tarif naik) Kita memang hati-hati dalam hal ini, karena daya beli masyarakat menurun," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/8/2020).
Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Kemudian, memang apabila okupasi kendaraan tak bisa maksimal maka harus dilakukan penyesuaian tarif. Namun, untuk saat ini kurang tepat mengambil keputusan untuk menaikan ketentuan tarif.
"Jadi bagaimana kalau kita melakukan kenaikan tarif ini tentu demand nya akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat juga harus eksis," ungkap dia.
Maka itu, tutur dia, Kemenhub belum akan menaikkan tarif angkutan umum, agar daya beli masyarakat dan pemasukkan ke operator transportasi umum tetap tumbuh.
Baca Juga: Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
"Apabila permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada kenormal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
(Feby Novalius)