Baca juga: Paket Bantuan Tak Buat Maskapai Urungkan Niat PHK
Dalam Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada poin operator penerbangan dalam rangka pencegahan Covid-19, disampaikan untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
"Kursi kursi penumpang diatur (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor)," tulis Surat Edaran,
(Fakhri Rezy)