JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub mengelurakan aturan operasional ojek online (ojol) di new normal atau kenormalan baru pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 untuk transportasi darat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi. Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada aplikator seperti Grab dan Gojek, serta beberapa asosiasi untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bisa Lacak Covid-19 Sambil Naik Ojol, Berikut Caranya
"Jadi aplikator akan menyiapkan posko kesehatan di tiap kota, fungsinya akan memberikan pelayanan kepada pengemudi meyangkut penyemprot disinfektan, dan menyangkut pengguna hand sanitizer. Lalu menyangkut mengecek suhu tubuh menggunakan thermo gun," ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (9/6/2020).
Kemudian, aturan itu juga mewajibkan kepada pengemudi ojek online untuk menggunakan jaket, masker, helm dan sarung tangan.