JAKARTA - Pengguna media internet dewasa ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di industri jasa keuangan seperti sektor perbankan.
Melalui layanan internet banking dan mobile banking memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Contohnya, dalam mentranfer dana, informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar, pembayaran sektor publik, dan pembelian e-commerce.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 444 Investasi Bodong di 2019
Namun, sayangnya layanan tersebut memiliki celah untuk dilakukannya kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang memiliki keahlian dalam penggunaan sistem atau yang sering disebut (Cyber Crimer). Bagi Cyber Crimer, kejahatan melalui internet banking/ mobile banking dapat menjangkau jutaan calon korban dengan biaya yang tidak mahal.
Kejahatan internet banking atau mobile banking ini telah merugikan banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan. Mengutip website OJK, Jakarta, Rabu (10/6/2020), berikut modus yang sering digunakan dalam transaksi online:
1. Pharming
Penipu atau hacker melakukan pengalihan dari situs yang sah ke situs palsu tanpa diketahui dan disadari oleh korban. Kemudian mengambil data yang dimasukkan oleh korban sehingga masuk ke dalam area yang menjadi permainan penipu tersebut.
Baca juga: Makan Banyak Korban, Ini 4 Rayuan Investasi Bodong Memiles
2. Spoofing
Menggunakan perangkat lunak untuk menutupi identitas dengan menampilkan alamat e-mail/ nama/ nomor telepon palsu di komputer agar menyembunyikan identitas. Untuk melakukan penipuan mereka menimbulkan kesan berurusan dengan pebisnis terkemuka.
3. Keylogger
Software yang dapat menghafal tombol keyboard yang digunakan tanpa diketahui oleh pengguna.
4. Phising
Tindakan memperoleh informasi pribadi seperti user ID, PIN, nomor rekening bank/ nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
5. Sniffing
Pekerjaan menyadap paket data yang lalu-lalang pada jaringan. (rzy)
(Fakhri Rezy)