Sirkulasi Udara di Pesawat Bisa Minimalkan Penularan Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 12:39 WIB
Kapasitas Penumpang Pesawat Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” ujar Novie.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya