BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional hingga 30 Juni

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 19:54 WIB
Bank Indonesia (Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan virus Corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.

Mengutip website BI, Jakarta, Jumat (12/6/2020), Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020.

 Baca juga: BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni

Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. SElain itu dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi.

Sebelumnya, Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

 Baca juga: Laporan Keuangan BI 2019 Raih Opini WTP dari BPK

Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020.

Adapun yang diatur adalah:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

3. Layanan Operasional Kas,

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas..

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya