JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengungkapkan ada perbedan penerapan protokol kesehatan untuk pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kriteria mal tersebut.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayan menerangkan, anggota di APPBI ada 80 pengelola mal. Dua per tiga di antaranya merupakan lease mal atau mal yang disewakan seperti Emporium Pluit, Senayan City, Central Park hingga Grand Indonesia. Sedangkan sepertiganya adalah strata title, trade mal.
Baca Juga: Masuk Mal Akan Gunakan Sistem QR Code? Pengusaha: Silakan Saja
Dengan perbedaan ini tentu masing-masing pusat perbelanjaan memiliki segmentasi yang berbeda. Ada yang kelas menengah ke bawah, menengah-menengah dan menengah ke atas.
"Mungkin itu yang dimaksud demografinya berbeda. Untuk itu, kita mengambil rata-rata. Untuk lease mal, itu rata-rata harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Khusus untuk trade mall, itu tentu harus disesuaikan kembali mengingat antara kios yang satu dengan kios lainnya mungkin jaraknya tidak terlalu jauh seperti tenant-tenant yang ada di pusat belanja lease mal," ujarnya, di Jakarta, Jumat (12/5/2020).