Hindari Penumpukan Orang, Perusahaan Diminta Susun Rencana Kerja Fleksibel

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 11:34 WIB
New Normal (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal ini dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini 

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

Baca Juga: Sudah Mulai Bekerja di Kantor? Begini Cara Cegah Penyebaran Covid-19 

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya