JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan langkah untuk mengembalikan defisit APBN sebesar 3% sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Di mana saat ini, defisit APBN 2020 diperkirakan membengkak jadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34%.
Sri Mulyani mengatakan diperlukan disiplin fiskal supaya ekonomi nasional kemabli normal. Dengan demikian defisit APBN pada 2022 bisa kembali sebesar 3%.
Sebelumnya, KEM-PPKF adalah dokumen yang akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Kebijakan yang tertuang di dalam KEM-PPKF 2021 penting untuk dipahami kita semua karena disusun dalam kondisi yang luar biasa (extraordinary) di tengah pandemi COVID-19. KEM-PPKF kali ini didesain agar APBN tetap mampu menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak, memperkuat ekonomi domestik, dan pemulihan kesehatan serta ekonomi nasional.
Baca Selengkapnya: Mimpi Sri Mulyani Balikkan Defisit APBN 3% Setelah 2022
(Feby Novalius)