Baca Juga: Fadli Rahman, Komisaris Milenial Pertamina Hulu Energi
Kendati demikian, Pertamina sekali lagi masih menyalurkan Premium. Di mana pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.
“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujarnya.
(Feby Novalius)