JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan mengenai syarat untuk Warga Negera Indonesia (WNI) dan Warga Negera Asing (WNA) yang ingin terbang ke Jakarta. Di tegaskan bahwa ada dua syarat yang wajib dipenuhi bila tidak penumpang akan dikarantina saat tiba di bandara.
Syarat terbang ke Jakarta yang pertama adalah rapid test atau swab PCR. Syarat ini berlaku untuk seluruhnya, maksudnya WNI atau WNA yang akan pulang dan datang ke Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap hingga Penuh 100%
"WNA dan WNI dari luar negeri wajib membawa hasil Swab PCR dari negara keberangkatan. Untuk penerbangan selain Denpasar, Balikpapan, Lombok, Surabaya, Padang, Timika dan Jayapura boleh menggunakan rapid test saja," tulis Pemprov DKI Jakarta, dalam menjawab pertanyaan terkait informasi terbaru penerbangan domestik dan internasional ke Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap hingga 100%
Syarat kedua adalah Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama Covid-19. SIKM berlaku untuk non domisili Jabodetabek.
"Apakah transit Jakarta juga perlu pakai SIKM? Jawabannya tidak perlu," tulis Pemprov DKI Jakarta.
(Feby Novalius)